K3
Rabu,21 desember 2016K3
- Assalamualaikum wr.wb-
hallo semuanya bertemu lagi dengan saya tyas dari SMK N 1 JOGONALAN
juruan multimedia, kali ini saya akan menjelaskan tentang k3 (kessehatan
,keselamatan kerja) yang kan saya jelaskan di bawah ini.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keselamatan
dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya,
dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil
dan makmur.
Keselamatan
dan keamanan kerja mempunyai banyak pengeruh terhadap faktor kecelakaan, karyawan
harus mematuhi standart (K3) agar tidak menjadikan hal-hal yang negative bagi
diri karyawan. Terjadinya kecelakaan banyak dikarenakan oleh penyakit yang
diderita karyawan tanpa sepengetahuan pengawas (K3), seharusnya pengawasan
terhadap kondisi fisik di terapkan saat memasuki ruang kerja agar mendeteksi
sacera dini kesehatan pekerja saat akan memulai pekerjaanya.
B. Rumusan Masalah
Penulisan
makalah mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, dimaksudkan untuk memperoleh
gambaran yang jelas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berdasarkan
hal tersebut, dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) itu?
2. Apa yang menjadi dasar pemberlakuan
kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) di Indonesia?
3. Apa fokus dan tujuan dari program
kesehatan dan keselamatan kerja?
4. Apa saja yang menjadi penyebab
kecelakaan?
5. Apa saja usaha untuk mencapai
keselamatan kerja?
6. Apa saja yang menjadi masalah
kesehatan karyawan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
Menurut Mondy (2008) keselamatan
kerja adalah perlindungan karyawan dari luka-luka yang disebabkan oleh
kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan. Resiko keselamatan merupakan
aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan
aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat
tubuh, penglihatan dan pendengaran.
B.
Dasar
Pemberlakuan
Pemerintah memberikan jaminan kepada
karyawan dengan menyusun Undang-undang Tentang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor
33, yang dinyatakan berlaku pada tanggal 6 januari 1951, kemudian
disusul dengan Peraturan Pemerintah Tentang Pernyataan berlakunya peraturan
kecelakaan tahun 1947 (PP No. 2 Tahun
1948), yang merupakan bukti tentang disadarinya arti penting keselamatan kerja
di dalam perusahaan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992,
menyatakan bahwa sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan
ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan
demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan baik. Jadi,
bukan hanya perusahaan saja yang bertanggung jawab dalam masalah ini, tetapi
para karyawan juga harus ikut berperan aktif
dalam hal ini agar dapat tercapai kesejahteraan bersama.
Penerapan program K3 dalam
perusahaan akan selalu terkait dengan landasan hukum penerapan program K3 itu
sendiri. Landasan hukum tersebut memberikan pijakan yang jelas mengenai aturan
yang menentukan bagaimana K3 harus diterapkan.
Berdasarkan Undang-Undang no.1 tahun
1970 pasal 3 ayat 1, syarat keselamatan kerja yang juga menjadi tujuan
pemerintah membuat aturan K3 adalah :
a.
Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran.
c.
Mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan.
d. Memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang
berbahaya.
e.
Memberi pertolongan pada kecelakaan.
f.
Memberi alat-alat perlindungan diri pada
para pekerja.
g. Mencegah dan mengendalikan timbul
atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran.
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya
penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan
penularan.
i.
Memperoleh penerangan yang cukup dan
sesuai.
j.
Menyelenggarakan suhu dan lembab
udara yang baik.
Undang-Undang
tersebut selanjutnya diperbaharui menjadi Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja/ buruh berhak untuk memperoleh
perlindungan atas:
a) Keselamatan dan kesehatan kerja
b) Moral dan kesusilaan
c) Perlakuan yang sesuai dengan harkat
dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Sedangkan ayat 2 dan 3 menyebutkan
bahwa “untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas
kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan
kerja.” (ayat 2), “Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang‑ undangan yang berlaku.”
(ayat 3). Dalam Pasal 87 juga dijelaskan
bahwa Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen.
C.
Tujuan
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Program keselamatan dan kesehatan
kerja bertujuan untuk memberikan iklim yang kondusif bagi para pekerja untuk
berprestasi, setiap kejadian baik
kecelakaan dan penyakit kerja yang ringan maupun fatal harus dipertanggungjawabkan
oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Rika Ampuh Hadiguna, 2009). Sedangkan
menurut Rizky Argama (2006), tujuan dari dibuatnya program keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk
mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat
hubungan kerja. Beberapa tujuan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
adalah:
1. Mencegah kerugian fisik dan
finansial baik dari pihak karyawan dan perusahaan
2. Mencegah terjadinya gangguan
terhadap produktivitas perusahaan
3. Menghemat biaya premi asuransi
4. Menghindari tuntutan hukum dan
sebagai tanggung jawab sosial perusahaan kepada karyawannya
D. Penyebab Kecelakaan Kerja
Menurut Mangkunegara (2008) faktor-faktor penyebab terjadinya
kecelakaan kerja, yaitu:
1. Keadaan Tempat Lingkungan Kerja
a) Penyusunan dan penyimpanan barang-barang
yang berbahaya kurang diperhitungkan keamanannya.
b) Ruang kerja yang terlalu padat dan
sesak.
c) Pembuangan kotoran dan limbah yang
tidak pada tempatnya.
2. Pengaturan Udara
a) Pergantian udara di ruang kerja yang
tidak baik (ruang kerja yang kotor, berdebu, dan berbau tidak enak).
b) Suhu udara yang tidak dikondisikan
pengaturannya.
3. Pengaturan Penerangan
a) Pengaturan dan penggunaan sumber
cahaya yang tidak tepat.
b) Ruang kerja yang kurang cahaya,
remang-remang.
4. Pemakaian Peralatan Kerja
a) Pengamanan peralatan kerja yang
sudah usang atau rusak.
b) Penggunaan mesin, alat elektronik
tanpa pengamanan yang baik.
5. Kondisi Fisik dan Mental Pegawai
a) Stamina pegawai yang tidak stabil.
b) Emosi pegawai yang tidak stabil,
kepribadian pegawai yang rapuh, cara berpikir dan kemampuan persepsi yang
lemah, motivasi kerja rendah, sikap pegawai yang ceroboh, kurang cermat, dan
kurang pengetahuan dalam penggunaan fasilitas kerja terutama fasilitas kerja
yang membawa risiko bahaya.
E. Usaha Mencapai Keselamatan Kerja
Usaha
– usaha yang dapat dilakukan untuk mencapai keselamatan kerja dan menghindari
kecelakaan kerja antara lain:
a. Analisis
Bahaya Pekerjaan (Job Hazard Analysis)
Job Hazard
Analysis adalah suatu proses
untuk mempelajari dan menganalisa suatu jenis pekerjaan kemudian membagi
pekerjaan tersebut ke dalam langkah langkah
menghilangkan bahaya yang mungkin terjadi.
Dalam melakukan Job Hazard Analysis, ada beberapa lagkah yang perlu
dilakukan:
1) Melibatkan Karyawan.
Hal ini sangat penting untuk
melibatkan karyawan dalam proses job
hazard analysis. Mereka memiliki pemahaman yang unik atas pekerjaannya, dan
hal tersebut merupakan informasi yang tak ternilai untuk menemukan suatu
bahaya.
2) Mengulas Sejarah Kecelakaan Sebelumnya.
Mengulas dengan karyawan mengenai sejarah
kecelakaan dan cedera yang pernah terjadi, serta kerugian yang ditimbulkan,
bersifat penting. Hal ini merupakan indikator utama dalam menganalisis bahaya
yang mungkin akan terjadi di lingkungan kerja
3) Melakukan Tinjauan Ulang Persiapan Pekerjaan.
Berdiskusi dengan karyawan mengenai bahaya
yang ada dan mereka ketahui di lingkungan kerja. Lakukan brainstorm dengan pekerja untuk menemukan ide atau gagasan yang
bertujuan untuk mengeliminasi atau mengontrol bahaya yang ada.
4) Membuat
Daftar, Peringkat, dan Menetapkan
Prioritas untuk Pekerjaan Berbahaya.
Membuat
daftar pekerjaan yang berbahaya dengan risiko yang tidak dapat diterima atau
tinggi, berdasarkan yang paling mungkin terjadi dan yang paling tinggi tingkat
risikonya. Hal ini merupakan prioritas utama dalam melakukan job hazard analysis.
5)
Membuat
Outline Langkah-langkah Suatu Pekerjaan.
Tujuan dari hal ini adalah agar karyawan mengetahui
langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengerjakan suatu pekerjaan,
sehingga kecelakaan kerja dapat diminimalisir.
b. Risk Management
Risk Management dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan
kerugian/kehilangan (waktu, produktivitas, dan lain-lain) yang berkaitan dengan program
keselamatan dan penanganan hukum
c. Safety Engineer
Memberikan pelatihan, memberdayakan
supervisor/manager agar mampu
mengantisipasi/melihat adanya situasi kurang ‘aman’ dan menghilangkannya
d. Ergonomika
Ergonomika
adalah suatu studi
mengenai hubungan antara manusia dengan pekerjaannya, yang meliputi tugas-tugas
yang harus dikerjakan, alat-alat dan perkakas yang digunakan, serta lingkungan
kerjanya.
Selain ke-empat hal diatas, cara lain yang dapat dilakukan adalah:
1.
Job Rotation
2.
Personal protective equipment
3.
Penggunaan poster/propaganda
4.
Perilaku yang berhati-hati
F. Masalah kesehatan karyawan
Beberapa
kasus yang menjadi masalaha kesehantan bagi para karyawan adalah:
a)Kecanduan alkohol &
penyalahgunaan obat-obatan
Akibat
dari beban kerja yang terlalu berat, para karyawan terkadang menggunakan
bantuan dari obata-obatan dan meminum alcohol untuk menghilangkan stress yang
mereka rasakan. Untuk mencegah hal ini, perusahaan dapat melkaukan pemeriksaan
rutin kepada karyawan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan perusahaan tidak
memberikan kompromi dengan hal-hal yang merusak dan penurunan kinerja (missal:
absen, tidak rapi, kurang koordinasi, psikomotor berkurang)
b)
Stress
Stres adalah suatu reaksi ganjil dari tubuh terhadap tekanan yang
diberikan kepada tubuh tersebut. Banyak sekali yang menjadi penyebab stress,
namun beberapa diantaranya adalah:
1.
Faktor Organisasional, seperti budaya perusahaan, pekerjaan
itu sendiri, dan kondisi kerja
2.
Faktor Organisasional seperti, masalah keluarga dan masalah
finansial
c)Burnout
"Burnout”
adalah kondisi terperas habis dan kehilangan energi psikis maupun fisik.
Biasanya hal itu disebabkan oleh situasi kerja yang tidak mendukung atau tidak
sesuai dengan kebutuhan dan harapan. Burnout
mengakibatkan kelelahan emosional dan penurunan motivasi kerja pada pekerja. Biasanya
dialami dalam bentuk kelelahan fisik, mental, dan emosional yang intens (beban
psikologis berpindah ke tampilan fisik, misalnya mudah pusing, tidak dapat
berkonsentrasi, gampang sakit) dan biasanya bersifat kumulatif
BAB III
PENUTUP
Dari pemaparan makalah di atas, maka
dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu
usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko
kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja,
perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja
tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental,
psikologis dan emosional.
DAFTAR
PUSTAKA
Mondy,
R.W., 2008, Manajemen Sumber Daya
Manusia, Edisi Kesepuluh (terjemahan), Jakarta: Penerbit Erlangga
Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (http://prokum.esdm.go.id/uu/2003/uu-13-2003.pdf)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3):
Definisi, Indikator Penyebab dan Tujuan Penerapan Keselatan dan Kesehatan Kerja
(http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html)
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (http://anandasekarbumi.files.wordpress.com/2010/11/sap-9-msdm-10-11.ppt)
0 komentar: