K3

00.07 Unknown 0 Comments

Rabu,21 desember 2016

K3


- Assalamualaikum wr.wb-
hallo semuanya bertemu lagi dengan saya tyas dari  SMK N 1 JOGONALAN  juruan multimedia, kali ini saya akan menjelaskan tentang k3 (kessehatan ,keselamatan kerja) yang kan saya jelaskan di bawah ini.


BAB I
PENDAHULUAN
      A.    Latar Belakang
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Keselamatan dan keamanan kerja mempunyai banyak pengeruh terhadap faktor kecelakaan, karyawan harus mematuhi standart (K3) agar tidak menjadikan hal-hal yang negative bagi diri karyawan. Terjadinya kecelakaan banyak dikarenakan oleh penyakit yang diderita karyawan tanpa sepengetahuan pengawas (K3), seharusnya pengawasan terhadap kondisi fisik di terapkan saat memasuki ruang kerja agar mendeteksi sacera dini kesehatan pekerja saat akan memulai pekerjaanya.

B.  Rumusan Masalah
Penulisan makalah mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berdasarkan hal tersebut, dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu?
2.      Apa yang menjadi dasar pemberlakuan kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) di Indonesia?
3.      Apa fokus dan tujuan dari program kesehatan dan keselamatan kerja?
4.      Apa saja yang menjadi penyebab kecelakaan?
5.      Apa saja usaha untuk mencapai keselamatan kerja?
6.      Apa saja yang menjadi masalah kesehatan karyawan?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian  Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Mondy (2008) keselamatan kerja adalah perlindungan karyawan dari luka-luka yang disebabkan oleh kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan. Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan dan pendengaran.

B.     Dasar Pemberlakuan
Pemerintah memberikan jaminan kepada karyawan dengan menyusun Undang-undang Tentang Kecelakaan Tahun  1947 Nomor  33, yang dinyatakan berlaku pada tanggal 6 januari 1951, kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah Tentang Pernyataan berlakunya peraturan kecelakaan  tahun 1947 (PP No. 2 Tahun 1948), yang merupakan bukti tentang disadarinya arti penting keselamatan kerja di dalam perusahaan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992, menyatakan bahwa sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan baik. Jadi, bukan hanya perusahaan saja yang bertanggung jawab dalam masalah ini, tetapi para karyawan juga harus ikut berperan aktif  dalam hal ini agar dapat tercapai kesejahteraan bersama.
Penerapan program K3 dalam perusahaan akan selalu terkait dengan landasan hukum penerapan program K3 itu sendiri. Landasan hukum tersebut memberikan pijakan yang jelas mengenai aturan yang menentukan bagaimana K3 harus diterapkan.
Berdasarkan Undang-Undang no.1 tahun 1970 pasal 3 ayat 1, syarat keselamatan kerja yang juga menjadi tujuan pemerintah membuat aturan K3 adalah :
a.       Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
b.      Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
c.       Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
d.      Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
e.       Memberi pertolongan pada kecelakaan.
f.       Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
g.      Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran.
h.      Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
i.        Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j.        Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.

            Undang-Undang tersebut selanjutnya diperbaharui menjadi Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja/ buruh berhak untuk memperoleh perlindungan atas:
a)      Keselamatan dan kesehatan kerja
b)      Moral dan kesusilaan
c)      Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Sedangkan ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa “untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal   diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.” (ayat 2), “Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang‑ undangan yang berlaku.” (ayat 3). Dalam Pasal 87  juga dijelaskan bahwa Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen.
C.    Tujuan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Program keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk memberikan iklim yang kondusif bagi para pekerja untuk berprestasi,  setiap kejadian baik kecelakaan dan penyakit kerja yang ringan maupun fatal harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Rika Ampuh Hadiguna, 2009). Sedangkan menurut Rizky Argama (2006), tujuan dari dibuatnya program  keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Beberapa tujuan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah:
      1.      Mencegah kerugian fisik dan finansial baik dari pihak karyawan dan perusahaan
      2.      Mencegah terjadinya gangguan terhadap produktivitas perusahaan
      3.      Menghemat biaya premi asuransi
      4.      Menghindari tuntutan hukum dan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan kepada karyawannya
D.    Penyebab Kecelakaan Kerja
Menurut Mangkunegara (2008) faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu:
1.      Keadaan Tempat Lingkungan Kerja
a)      Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya kurang diperhitungkan keamanannya.
b)      Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
c)      Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
2.      Pengaturan Udara
a)      Pergantian udara di ruang kerja yang tidak baik (ruang kerja yang kotor, berdebu, dan berbau tidak enak).
b)      Suhu udara yang tidak dikondisikan pengaturannya.
3.      Pengaturan Penerangan
a)      Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat.
b)      Ruang kerja yang kurang cahaya, remang-remang.
4.      Pemakaian Peralatan Kerja
a)      Pengamanan peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
b)      Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengamanan yang baik.
5.      Kondisi Fisik dan Mental Pegawai
a)      Stamina pegawai yang tidak stabil.
b)      Emosi pegawai yang tidak stabil, kepribadian pegawai yang rapuh, cara berpikir dan kemampuan persepsi yang lemah, motivasi kerja rendah, sikap pegawai yang ceroboh, kurang cermat, dan kurang pengetahuan dalam penggunaan fasilitas kerja terutama fasilitas kerja yang membawa risiko bahaya.
E.     Usaha Mencapai Keselamatan Kerja
Usaha – usaha yang dapat dilakukan untuk mencapai keselamatan kerja dan menghindari kecelakaan kerja antara lain:
a. Analisis Bahaya Pekerjaan (Job Hazard Analysis)
            Job Hazard Analysis adalah suatu proses untuk mempelajari dan menganalisa suatu jenis pekerjaan kemudian membagi pekerjaan tersebut ke dalam langkah langkah menghilangkan bahaya yang mungkin terjadi.
Dalam melakukan Job Hazard Analysis, ada beberapa lagkah yang perlu dilakukan:
1)   Melibatkan Karyawan.
        Hal ini sangat penting untuk melibatkan karyawan dalam proses job hazard analysis. Mereka memiliki pemahaman yang unik atas pekerjaannya, dan hal tersebut merupakan informasi yang tak ternilai untuk menemukan suatu bahaya.
2)   Mengulas Sejarah Kecelakaan Sebelumnya.
        Mengulas dengan karyawan mengenai sejarah kecelakaan dan cedera yang pernah terjadi, serta kerugian yang ditimbulkan, bersifat penting. Hal ini merupakan indikator utama dalam menganalisis bahaya yang mungkin akan terjadi di lingkungan kerja
3)   Melakukan Tinjauan Ulang Persiapan Pekerjaan.
        Berdiskusi dengan karyawan mengenai bahaya yang ada dan mereka ketahui di lingkungan kerja. Lakukan brainstorm dengan pekerja untuk menemukan ide atau gagasan yang bertujuan untuk mengeliminasi atau mengontrol bahaya yang ada.
4)   Membuat Daftar, Peringkat, dan Menetapkan Prioritas untuk Pekerjaan Berbahaya.
        Membuat daftar pekerjaan yang berbahaya dengan risiko yang tidak dapat diterima atau tinggi, berdasarkan yang paling mungkin terjadi dan yang paling tinggi tingkat risikonya. Hal ini merupakan prioritas utama dalam melakukan job hazard analysis.
5)   Membuat Outline Langkah-langkah Suatu Pekerjaan.
        Tujuan dari hal ini adalah agar karyawan mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengerjakan suatu pekerjaan, sehingga kecelakaan kerja dapat diminimalisir.
b.      Risk Management
            Risk Management dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian/kehilangan (waktu, produktivitas, dan lain-lain) yang berkaitan dengan program keselamatan dan penanganan hukum
c.       Safety Engineer
            Memberikan pelatihan, memberdayakan supervisor/manager  agar mampu mengantisipasi/melihat adanya situasi kurang ‘aman’ dan menghilangkannya
d.      Ergonomika
            Ergonomika adalah suatu studi mengenai hubungan antara manusia dengan pekerjaannya, yang meliputi tugas-tugas yang harus dikerjakan, alat-alat dan perkakas yang digunakan, serta lingkungan kerjanya.
Selain ke-empat hal diatas, cara lain yang dapat dilakukan adalah:
1.      Job Rotation
2.      Personal protective equipment
3.      Penggunaan poster/propaganda
4.      Perilaku yang berhati-hati
F.     Masalah kesehatan karyawan
Beberapa kasus yang menjadi masalaha kesehantan bagi para karyawan adalah:
a)Kecanduan alkohol & penyalahgunaan obat-obatan
Akibat dari beban kerja yang terlalu berat, para karyawan terkadang menggunakan bantuan dari obata-obatan dan meminum alcohol untuk menghilangkan stress yang mereka rasakan. Untuk mencegah hal ini, perusahaan dapat melkaukan pemeriksaan rutin kepada karyawan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan perusahaan tidak memberikan kompromi dengan hal-hal yang merusak dan penurunan kinerja (missal: absen, tidak rapi, kurang koordinasi, psikomotor berkurang)
b)                     Stress
Stres adalah suatu reaksi ganjil dari tubuh terhadap tekanan yang diberikan kepada tubuh tersebut. Banyak sekali yang menjadi penyebab stress, namun beberapa diantaranya adalah:
1.         Faktor Organisasional, seperti budaya perusahaan, pekerjaan itu sendiri, dan kondisi kerja
2.         Faktor Organisasional seperti, masalah keluarga dan masalah finansial
c)Burnout
"Burnout” adalah kondisi terperas habis dan kehilangan energi psikis maupun fisik. Biasanya hal itu disebabkan oleh situasi kerja yang tidak mendukung atau tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapan.  Burnout mengakibatkan kelelahan emosional dan penurunan motivasi kerja pada pekerja. Biasanya dialami dalam bentuk kelelahan fisik, mental, dan emosional yang intens (beban psikologis berpindah ke tampilan fisik, misalnya mudah pusing, tidak dapat berkonsentrasi, gampang sakit) dan biasanya bersifat kumulatif

BAB III
PENUTUP
Dari pemaparan makalah di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional.


DAFTAR PUSTAKA
Mondy, R.W., 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Kesepuluh (terjemahan), Jakarta: Penerbit Erlangga
Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (http://prokum.esdm.go.id/uu/2003/uu-13-2003.pdf)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3): Definisi, Indikator Penyebab dan Tujuan Penerapan Keselatan dan Kesehatan Kerja (http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (http://anandasekarbumi.files.wordpress.com/2010/11/sap-9-msdm-10-11.ppt)

0 komentar: